TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Oknum PNS Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) diamankan Tim Unit UPPL Provinsi Papua, Senin (20/2/2017).
Oknum tersebut diamankan di ruang Aula Disperindagkop Kodya Jayapura, sekitar pukul 13.30 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat calon konsumen Pasar Entrop.
Informasi masyarakat menyebut ada pembayaran pungutan inden atau pesan loot pasar terhadap para calon pembeli pasar Entrop yang tidak didasari ketentuan Undang-Undang.
Para penjual dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada Dinas Perindagkop
"Ada indikasi korupsi terhadap pungutan atas bangunan kios pasar yang dibangun bersumber dari APBN tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada Tribunnews.com, Jumat (23/2/2017).
Seorang PNS yang diamankan dikatahui seorang perempuan bernama Nusriati (48).
Ia berstatus sebagai PNS Disperindagkop Kota Jayapura.
Sementara saksi ada dua orang masing-masing bernama Muh Arif (65) dan Najmah (45).
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 7 juta, satu cap Disperindagko, satu Lembar bukti pembayaran, satu gunting kertas, dan satu lem kertas.
"Tindakan yang telah diambil menerima laporan, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta pemeriksaan saksi," katanya.