Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Anggota kepolisian Polsek Dau, Kota Batu, menangkap Bayu Prasetiawan alias Reza alias Baykoko (32), karena menjual akta cerai palsu.
Warga Jalan Madyopuro, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ini mempromosikan usahanya ini melalui media sosial.
Bayu yang beriklan di media sosial Facebook, ini menjanjikan dapat membantu mengurus membuat berbagai dokumen, termasuk akta cerai.
Selain akta cerai, Bayu bisa membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran.
“Pelaku ini menggunakan nama palsu, tapi mencantumkan nomor telepon miliknya,” tutur Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Jumat (24/2/2017).
Promosi yang dipasang Bayu menarik perhatian Nila Nirmalasari (37), warga Jalan Perumahan Villa Sengkaling, Kecamatan Dau dan Abdulah Masduqi ( 35).
Nila meminta agar Bayu menguruskan akta cerai. Mendapat telepon Nila, Bayu mendatangi kediamannya.
Mereka kemudian membahas biaya pengurusan. Bayu minta upah Rp 1.600.000 dan disetujui oleh Nila.
“Hanya dalam beberapa hari akta cerai tersebut sudah selesai. Tapi korban merasa curiga, karena prosesnya begitu cepat,” sambung Endro.
Nila dan Masduqi kemudian mengecek ke Pengadilan Agama Kepanjen.
Ternyata akta cerai yang diberikan Bayu, tidak terdaftar. Mengetahui dokumen tersebut palsu, Nila melapor ke Polsek Dau.
Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap Bayu di rumahnya, Rabu (22/2/2017).
Kepada penyidik, Bayu mengaku sudah sering mendapat pesanan. Sementara akta cerai yang diberikan kepada Nila, Bayu buat berdasarkan akta cerai miliknya.
“Akta cerai milik saya discan, kemudian data di atasnya diganti sesuai pemesan. Diedit menggunakan komputer,” ia menambahkan.