News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Sempat Nyabu Bareng, Dua Sahabat Malah Penjara

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugeng Hartanto dan Rachmad Hidayat menutup wajahnya ketika di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Keduanya diringkus lantaran kasus narkoba.

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sugeng Hartanto (32) dan Rachmad Hidayat (28), warga asal Jl Karang Gayam Wetan dan Jl Mojo Surabaya disergap Unit Reskrim Polsek Tambaksari lantaran membawa sabu.

keduanya kedapatan membawa dua poket sabu yang disembunyikan di saku kanan celana salah seorang tersangka usai membeliĀ  di Jalan Kunti.

Mereka yang merupakan teman akrab dibekuk petugas yang sudah membuntuti dari Jl Kunti.

Begitu di Jl Kenjeran Surabaya tepatnya dekat SPBU, langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Hasilnya, Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, mereka merupakan pengguna dan ditangkap karena gerak geriknya mencurigakan.

"Karena mencurigakan, anggota akhirnya menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan. Mereka ternyata membawa dua poket sabu yang baru saja dibeli dari seseorang di jalan Kunti," terang David, Minggu.

Rachmad Hidayat mengaku jika dirinya memang teman akrab Sugeng tapi sudah lama tidak bertemu, lantaran Sugeng bekerja di Bali.

Sebelum pulang ke Surabaya, kata Rachmad, Sugeng menelpon dan mengajak sabu.

Begitu tiba dari Bali, akhirnya keduanya sepakat membeli sabu di Jl Kunti.

"Segeng teman lama, saya niatnya menjamu dengan pesta sabu. Saya sama dia beli bareng patungan Rp 150 ribu dan rencananya mau dipakai di rumah saya," ucap Rachmad.

Ia yang bekerja swasta ini mengaku, sudah mengonsumsi sabu selama enam bulan terakhir ini.

"Saya kenal sabu dari teman. Awalnya coba-coba, tapi keterusan ," tutur Rachmad.

Atas kepemilikan sabu, Sugeng dan Rachmad terancam hukuman penjara lima tahun.

Mereka, oleh polisi dijerat dengan pasal 112, 132, UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini