TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - RS (27) yang tinggal di Jalan Gunung Lebah Denpasar Bali nekat menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi.
Akibatnya RS pun digulung polisi yang mengetahui aktivitasnya menjadi kurir dari seorang napi LP Kerobokan itu.
"Kami amankan pada Kamis 23 Februari 2017 lalu. Kami amankan dari informasi masyarakat," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (26/2/2017).
Baca: Luki Kejang-kejang Sebelum Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Pacarnya di Kamar Hotel
Barang bukti diamankan dari dua TKP. TKP pertama saat tersangka hendak mengedarkan sabu di Jalan Pulau Adi Gang V, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat dan di tempat tinggal tersangka di Jalan Gunung Lebah IV Gang IV, Tegal Arum, Denpasar Barat.
Dari dua TKP itu disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 7,46 gram dan 59 butir ekstasi dan satu timbangan elektrik.
Baca: MA Tolak Kasasi, Margriet Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
"Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial BD yang berada di LP Kerobokan. RS mengatakan sudah lima kali mengambil sabu dan ekstasi dari BD, sekali ambil biasanya 10 gram sabu dan 50 butir ekstasi. Tapi keterangan tersangka ini masih kami dalami. Bisa saja itu untuk menyembunyikan jaringannya," kata Hadi. (ang)