News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Acungkan Gergaji Mesin ke Polisi, Tersangka Pencurian Minimarket Ini Ditembak

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polres Lampung Barat meringkus Suriantoro (34), spesialis pelaku pencurian mini market di wilayah Lampung Barat.

Pelaku diringkus aparat saat berada di areal perkebunan di pekon Rawas, saat tengah memotong kayu. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengatakan penangkapan tersanga merupakan hasil pengembangan dari laporan yang masuk ke polres Lampung Barat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan olehg petugas pada hari minggu (26/2/2017)  sekitar pukul 16.00 WIB. 

“Pelaku ini kami lakukan  penggerebekan di Pekon Rawas. Tepatnya di  areal kebun disana kami temukan  tersangka sedang memotong kayu, " kata Sulistyaningsih, Senin (27/2/2017). 

Saat akan ditangkap, lanjut Sulistyaningsih, pelaku sempat melawan  dan mengancam petugas dengan mesin chainsaw.

“Karena sempat mengancam  petugas,  pelaku  dilumpuhkan  oleh anggota Tekab Polres Lambar dengan tembakan,” jelas Sulistyaningsih. 

Menurut dia,  tersangka kepada petugas mengakui  sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa minimarket diantaranya pencurian di Indomaret Tanjung Setia, Indomaret Pugung, Indomaret Bengkunat, Indomaret Pasar Krui serta Alfamart Simpang Serdang.  

Dari tangan warga Pekon Paku Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat  petugas menyita barang bukti hasil curian yang belum sempat dijualnya.

Yakni 30 bungkus rokok marlboro merah, sepuluh bungkus rokok Sampoerna Evolusion Menthol, sepuluh bungkus rokok Clasmild Menthol, sepuluh bungkus rokok Gudang Garam, lima bungkus rokok Wismilak Diplomat. 

Kemudian  tujuh botol parfum Bellagio, dua lembar voucher belanja senilai masing-masing Rp100 ribu, dua ponsel merk Samsung warna putih dan Evercross warna hitam merah, satu buah tang dan satu jaket. 

Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini