Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum dipastikan mengajukan banding karena majelis hakim hanya memvonis tiga tahun enam bulan atau 42 bulan untuk Helendrasari.
Mantan Kepala Kepala SMP Negeri 24 Bandar Lampung ini didakwa jaksa bersalah karena mengorupsi dana BOS. Rupanya, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun enam bulan penjara.
Baca: Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 24 Coreng Citra Guru
“Kami akan mengkaji dulu. Biasanya kalau putusan di bawah dua pertiga dari tuntutan, kami banding,” ujar jaksa Eka Aftarini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (27/2/2017).
Jaksa sangat tidak menerima karena dalam putusannya, majelis hakim membebaskan Helen dari dakwaan primair pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Unang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Di tuntutan kami jerat dengan pasal 2 UU Tipikor. Tapi dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti pasal 3 UU Tipikor. Ini akan jadi pertimbangan kami mengajukan banding,” ujar Eka.