Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejak 2012 pelaku peledakan bom panci Yayat Cahdiyat tak lagi tinggal di RT 3/1 Kampung Cukanggenteng, Kecamatan Pasir Jambu, Kabupaten Bandung.
"Pada 2012 dia ketangkap di Kabupaten Purwakarta," kata Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (27/2/2017).
Sejak saat itu, Yayat tak lagi tinggal di Kampung Cukanggenteng termasuk keluarganya. Hal itu diketahuinya ketika akan mengirim surat ke Mabes Polri.
"Saya dapat surat pemberitahuan dari polisi untuk keluarganya klalau ditangkap. Tapi istrinya sudah tidak ada di rumahnya," kata Hilman.
Yayat merupakan pendatang yang menyewa sebuah rumah di Kampung Cukanggenteng. Di kampung ini ia sempat mengurus kartu keluarga.
"Jadi sejak 2012 sudah tidak ada fisiknya, tapi KK-nya masih ada di sini. Nah mungkin dia sempat melakukan perekaman e-KTP," kata Hilman.
Hal senada dikatakan Camat Pasir Jambu, Purnama. Ia membenarkan Yayat melakukan perekaman e-KTP pada 2015. Yayat bisa melakukan perekaman e-KTP karena memiliki dokumen yang lengkap.
"Dia ada surat pindah dari Kabupaten Purwakarta. Kemudian bikin KK di Kampung Cukanggenteng," kata Purnama.
Yayat mengaku sebagai pedagang ketika melakukan perekaman e-KTP. Belakangan diketahui Yayat berjualan mainan anak dan bubur sumsum.
"Dia pedagang musiman. Aktivitas sosial tertutup sama tetangga. Masyarakat juga tidak ada yang tahu soal dia," kata Purnama.