Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memusnahkan 18 kilogran ganja hasil tangkapan kiriman pelaku kejahatan dari Medan melalui dikirimkan melalui jasa pengiriman.
Dalam kasus ini penyidik BNNP Bali menangkap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemusnahan ini sekitar 18 kilogram ganja dari 25 kilogram yang diamankan," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa, Selasa (28/2/2017).
Pemusnahan ini sesuai PP 40 tahun 2013 yang dihadiri Kanwilkumham Bali, kepolisian, GaNas.
Barang bukti ini merupakan pengungkapan kasus pada Desember 2016. Sebanyak 7 kilogram yang diambil pihak BNNP Bali digunakan untuk dites di laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari Medan yang dikirim melalui jasa pengiriman di Bali. Dua tersangka RN dan RB kami amankan. Ini hendak diedarkan untuk perayaan momen tahun baru," beber Suastawa.