Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika akan menghadirkan enam saksi meringankan pada persidangan lanjutan perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Enam saksi itu terdiri dari saksi ahli dan saksi fakta.
Sopian Sitepu, kuasa hukum Medi menerangkan, saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah dua saksi ahli dan empat saksi fakta.
Baca: 98,6 Persen Brigadir Medi Berbohong terkait Kematian Anggota DPRD Pansor
"Saksi ahli dari IT dan ahli hukum pidana," ujar Sopian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2/2017).
Sedangkan empat saksi fakta yang akan dihadirkan adalah saksi yang tidak diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.
"Untuk identitasnya belum bisa saya ungkapkan. Tunggu saja pekan depan saat persidangan," jelas Sopian.