News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gulung Bos Pemilik Pupuk Palsu di Pangkalbalam, Sudah Beredar Tiga Tahun

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Anton Wahono menunjukkan barang bukti berupa pupuk palsu yang disimpan di gudang milik CV Babel Serumpun Sebalai milik Danni Lung di Jalan Bedukang, Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang, Selasa (28/2/2017). BANGKA POS/DEDDY MARJAYA

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Jajaran Subdit Indag Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengungkap kasus pupuk yang ternyata kandungannya tidak sesuai dengan label dan standar.

Polisi mengamankan empat jenis pupuk dalam 1.270 karung atau seberat 63 ton dari gudang milik Danni Lung di Jalan Bedukang, Kelurahan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Danni yang juga Direktur CV Babel Serumpun Sebalai sudah ditetapkan sebagai tersangka, begitu juga Subianto Budiman, Direktur CV Sumber Agung Jaya di Gresik, Jawa Timur.

"Jadi ada dua tersangka yang kita amankan dalam kasus pupuk asli tapi palsu ini," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Anton Wahono dalam ekspose perkara dan tersangka di gudang milik Danni pada Selasa (27/2/2017).

Personel Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung memastikan kandungan dalam pupuk tersebut tak sesuai label dan standar.

Jenis pupuk yang diamankan antara lain pupuk NPK Lada Mess, pupuk NPK Sawita, pupuk NPK SP.36 dan pupuk Phoskatonik.

Kadar kandungan dalam pupuk tersebut tidak sesuai dan diindikasikan pupuk palsu. Pelaku sudah mengedarkan pupuk palsu tersebut selama tiga tahun.

"Pupuk ini bisa digunakan tapi bukan menyuburkan tanaman namun hanya menggemburkan saja. Berdasarkan pengakuan tersangka sudah beredar selam tiga tahun ini," beber Anton.

Penyidik menjerat Danni pasal 60 ayat 1 huruf f dan Undang-Undang RI No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kasus pupuk palsu bermula dari laporan pegawai Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencurigai dengan pupuk-pupuk yang dipasarkan oleh CV Babel Serumpun Sebalai milik Danni.

Akhirnya, berbekal laporan tersebut polisi menindaklanjuti dan memeriksa pupuk-pupuk yang ada digudang milik CV Babel Serumpun Sebalai di laboratorium dan ditangani oleh ahlinya.

"Pengungkapan ini memakan cukup waktu lama karena perlu pembuktian ahli pupuk selain itu juga pemasoknya ada di Gresik Jawa Timur," kata AKBP Rully TL mewakili Direktur Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Mukti Juharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini