Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin, Hendri Dunan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sedikitnya 8,7 kilogram narkotika golongan satu jenis sabu diamankan aparat Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, Senin (27/2/2017).
Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani menjelaskan tersangka diamankan saat akan masuk ke Jambi lewat jalur laut di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Awalnya petugas memeriksa kapal cepat Srikandi yang baru saja merapat pukul 14.00 WIB. Salah seorang penumpang berinisial DP (30) menolak saat polisi akan memeriksa barang bawaannya.
Pelaku berpura-pura hendak menjemput istrinya yang sudah menunggu sambil meninggalkan tas ranselnya. Belum berhasil kabur polisi bersama petugas Bea Cukai berhasil menangkapnya.
DP berusaha melarikan diri dan meninggalkan tas ransel yang setelah diperiksa berisi 8,7 kilogram sabu. Pelaku masuk dalam jaringan narkotika internasional.
"Sabu ini dibawa dari Malaysia. Pelaku masuk lewat jalur Batam dan dari Batam menuju Kuala Tungkal," beber Kapolda Jambi kepada wartawan pada Selasa (28/2/2017).
Hasil pengembangan dari tersangka DP, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya yang juga merupakan rekan tersangka yakni FS als F (27), HK (43) dan ES (34).
Para tersangka saat ini diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari pelaku polisi mengamankan uang tunai Rp 13,4 juta, satu airsoft gun serta timbangan digital.