Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Lima Puluh meringkus tiga orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering.
Satu dari tiga tersangka yang diamankan pada Senin (27/2/2017) berinisial HS alias Eman merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan.
Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver dengan satu butir peluru aktif.
Sedangka dua orang lelaki yang juga menjadi pesakitan di Mapolsek Lima Puluh yakni, J alias Apin serta JF alias Aan Kamput.
Ketiga tersangka yang masih menjalani pemeriksan di Mapolsek, merupakan warga Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Rinaldo Aser melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi, Rabu (1/3/2017) siang mengatakan pengungkapan pelaku narkoba tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.
"Tiga tersangka diringkus di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai," ujar Abdi.
Barang bukti yang diamankan polisi, empat paket ganja kering masing-masing paket seberat 230 gram seharga Rp 600 ribu.
Satu paket ganja kering seberat 70 gram dengan kisaran harga Rp 200 ribu.
Kemudian satu pucuk senjata api Revolver GP012929 MIT 909 berikut satubutir amunisi.
Selain itu polisi juga membawa timbangan berwarna merah.
"Pengungkapan masih dalam pengembangan," kata Abdi.