Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau amankan SRH (39) warga Kabupaten Siak yang kedapatan membawa dua paket sabu-sabu 7,5 gram, Rabu (1/3/2017) sore pukul 15.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono melalui Kasubdit III, AKBP Juang mengatakan, tersangka di tangkap di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
"Barang bukti ditemukan disembunyikan tersangka didalam balutan kertas tisu," terang Juang.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait penyalahgunaan nakroba di lokasi tersebut (Jalan Kuantan).
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengintai target.
Setelah dipastikan, polisi selanjutnya memeriksa dan melakukan penggeledahan badan.
Dua paket sabu yang dibungkus plastik ditemukan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Juang.
Ditambahkannya, pengedar narkoba saat ini sudah menyisir pelajar.
Kenyataan tersebut patut menjadi perhatian orang tua.
Untuk pengungkapan, Juang mengatakan komitmen Polda Riau guna meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Riau.
"Polda Riau komitmen dalam pemberantasan narkoba. Tidak hanya pada masyarakat umum di intenal pun ketegasan sanksi diberlakukan bagi personel yang terbukti," terang Juang.