Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menggagalkan 1,7 kilogram sabu dan 2337,5 butir ekstasi dibawa dari Jawa ke Pulau Bali. Tiga orang diamankan inisial T, Y dan A.
Ketiga pelaku diamankan pada Minggu 26 Februari pukul 18.00 Wita. Polisi mengikuti mereka setelah mendapatkan laporan yang masuk bakal ada transaksi narkotika.
"Ketiga tersangka kami amankan dalam waktu berbeda dan masih dalam satu jaringan," ucap Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja Kamis (2/3/2017).
Tersangka T membawa sabu dan ekstasi menggunakan motor. Ia menaruh 1,1 kilogram sabu yang terbagi dalam sembilan paket plastik di dalam sebuah tas warna cokelat.
Hasil pemeriksaan terhadap T, polisi membekuk anggota jaringan lainnya yakni Y dan A. Dari keduanya polisi menyita lima paket plastik berisi 657 gram sabu.
"Dari kos Y dan A, kami amankan 2337,5 butir ekstasi dan 657 gram sabu," ia menambahkan.
Ketiga tersangka penyidik jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Natkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.