News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bolos Kerja 30 Hari Berturut, Aipda Sunarno Dipecat sebagai Anggota Polri

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) enam anggota Kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh, Selasa (16/8/2016).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto memberhentikan personelnya secara tidak hormat pada Rabu (1/3/2017).

Pemberhentian anggota kepolisian tersebut berlangsung saat gelar pasukan Operasi Simpatik Candi 2017 di halaman Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.

Anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua Sunarno diberhentikan dari korps kepolsiian karena tak patuh terhadap peraturan dan atasan.

"Saudara Sunarno membolos lebih dari 30 hari berturut-turut. Sudah kami proses pula melalui sidang," ujar Wahyu sesuai keterangan resmi pada Kamis (2/3/2017).

Perwira pertama itu tak datang saat upacara pembacaan keputusan pemberhentiannya. Ia tak akan mendapat gaji dan hak pensiun.

Surat keputusan pemberhentian diterbitkan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono.

"Dari catatan kami, Saudara Sunarno tidak pernah menjalankan tugasnya secara baik. Prosedur pemberian sanksi berupa pembinaan, peringatan hingga sidang disiplin sudah kami lakukan," tegas dia.

“Jangan ditiru, kalian bekerja bukan hanya untuk diri sendiri," imbuh Wahyu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini