Kemudian menggunakan handphone saat berkendara, mengemudikan sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang.
Tidak menyalakan lampu pada siang hari, tidak memakai spion atau penggunaan plat nomor dan knalpot tidak sesuai aturan/standar dan lainnya.
Untuk itu Polda Papua mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban dan keamanan, juga membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK maupun perlengkapan keselamatan.
"Seperti helm standar, memakai sabuk pengaman bagi mobil demi keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Baca tanpa iklan