Laporan Wartawan Tribun Bali, Dony Indra Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Agus Imron alias Butong (25) dan Ade Irawan alias Juse (28) tertatih-tatih saat keluar melalui pintu domestik Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Sabtu (4/3/2017).
Buron kasus penganiayaan terhadap Raka Jatnika (20) di kafe Bucharest, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, September 2016, itu ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di Denpasar, Bali.
Mereka menangkap Butong di Jimbaran, Bali, 28 Februari 2017, sementara Juse di Denpasar pada Jumat 3 Maret 2017.
Butong dan Juse dipapah hingga ke mobil petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung karena mendapat luka tembak di kaki. Keduanya pun dibawa langsung ke Markas Polrestabes Bandung.
Selain menangkap Butong dan Juse, petugas lebih dahulu menangkap Pebby Riana alias Pedro (23) dan Ershad Hardiaman alias Ershad (30).
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana menuturkan, empat buron yang ditangkap ini melengkapi enam pelaku lainnya yang perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Totalnya pelakunya ada 10 orang. Berturut-turut ditangkap. Enam dikirim ke jaksa penuntut umum, sementara empat orang ini akan segera menyusul," ujar Hendro.