Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tidak hanya jaksa penuntut umum, majelis hakim juga mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7/3/2017).
Hakim ketua Minanoer Rachman mengatakan, memiliki dua alat bukti mengenai keterlibatan Medi dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Dua bukti itu adalah keterangan para saksi dan bukti teknologi informasi atau IT. Berdasarkan bukti IT, Minanoer mengatakan pada 15 April 2016 pukul 14.00 WIB, sinyal ponsel Medi satu lokasi dengan sinyal ponsel Pansor di Jalan Pangeran Emir M Noer, Palapa.
Di atas pukul 14.00 WIB, lanjut Minanoer, ponsel Medi dan Pansor sama-sama dalam keadaan mati sehingga tidak terlacak keberadaan sinyalnya.
“Bagaimana tanggapan anda?” tanya Minanoer.
Medi mengutarakan, pertanyaan ini juga pernah diajukan penyidik saat penyidikan di Polda Lampung.
“Saya sampai berdebat dengan penyidik mengenai hal ini,” terang Medi.
Medi menerangkan, provider Telkomsel memiliki satu tower di daerah tersebut sehingga bisa menampung beberapa nomor telepon yang ada di area tersebut.
“Kan tidak bisa dipastikan (bukti itu). Saya saat itu berada di kantor Polresta Bandar Lampung,” jelas dia.