TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Deli Tua di Medan, Sumatera Utara, menangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan.
Pelaku ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seroang kepala sekolah sebesar Rp 17 juta.
Dalam aksinya, pelaku mengaku dapat melakukan pengusutan atas keterlambatan pencairan dana bantuan sekolah yang belum juga diterima oleh sekolah korban.(*)
BERITA REKOMENDASI