Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu, seorang pria berusia 38 tahun, yang tengah menjalani masa pembebasan bersyarat dengan status narapidana Lapas Narkotika Bayur, Samarinda.
Junaidi diamankan di kediamannya Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, Senin (6/3/2017) kemarin dihadapan istri dan anaknya yang masih kecil.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 29 paket kecil sabu siap edar seberat 11,94 gram, 1 unit alat isap sabu, plastik klip dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.
Baca: Keluarga Curiga Tubuhnya Membesar, ABG 14 Tahun Ternyata Dihamili Ayah Tirinya
"Tidak ada kerjaan tetap, jadi mau tidak mau kembali jualan, padahal saya sudah sempat sembuh," kata Junaidi, Selasa (7/3/2017).
Dari informasi yang dihimpun, pelaku menjalani masa tahanan sejak tahun 2012 dan baru menjalani masa tahanan selama satu tahun.