Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Brigadir Medi Andika dengan bukti-bukti yang memojokkannya terlibat dalam pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.
Salah satunya adalah mengenai surat izin mengemudi (SIM) Medi.
Jaksa Sukaptono menyatakan Medi pernah melintas ke Jawa bersama Tarmidi mengendarai mobil Toyota Innova milik Pansor. Jaksa menunjukkan bukti catatan pensil Pelabuhan Merak, Banten.
Di dalam catatan pensil itu, tertera scan SIM Medi di pintu masuk Pelabuhan Merak. Sukaptono memperlihatkan bukti scan SIM Medi ke majelis hakim.
Majelis hakim lalu memanggil Medi untuk melihat bukti tersebut.
“Kamu pernah pinjamkan SIM kamu ke orang lain?” tanya Sukaptono kepada Medi.
Medi menjawab tidak pernah meminjamkan SIM nya ke orang lain. “Lalu kenapa SIM saudara (Medi) ada di catatan manifes Pelabuhan Merak?” tegas Sukaptono.
Mendapat pertanyaan ini, Medi kebingungan. Ia terdiam selama beberapa menit.
Hakim ketua Minanoer Rachman kembali mengulangi pertanyaan jaksa mengenai keberadaan SIM Medi yang tercatat di manifes Pelabuhan Merak.
Medi diam sembari menggelengkan kepala tanda tidak tahu kenapa SIM-nya ada di manifes Pelabuhan Merak.
Jaksa Sukaptono kembali mencecar Medi mengenai kartu ATM milik Tarmidi yang ditemukan di dompet Medi.
Medi mengatakan, tidak pernah menyimpan ATM Tarmidi. Menurut Sukaptono, Medi pernah mengambil uang menggunakan ATM Tarmidi sebesar Rp 45 juta hasil penjualan mobil Pansor yang ditransfer anggota TNI ke rekening Tarmidi.
Medi mengakui pernah mengambil uang menggunakan ATM Tarmidi bersama Tarmidi. Ia beralasan saat itu meminjam uang Tarmidi.
“Kenapa kamu yang mengambil uangnya bukan Tarmidi?” ujar Minanoer.
"Karena Tarmidi yang memberikan kartu ATM nya ke saya menyuruh saya ambil sendiri,” jelas Medi.