News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

300 Dus Rokok Tanpa Dokumen Disita dari Perairan Selat Panjang

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti rokok yang disita Dit Polair Polda Riau di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Meranti, Selasa (7/3/2017). TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau mengungkap penyelundupan 300 dus rokok di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (7/3/2017) tadi malam.

Satu orang lelaki diamankan dengan inisial J (35), warga Selat Panjang.

Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, pengungkapan penyelundupan rokok tanpa dokumen sah ini berawal dari patroli rutin yang dilaksakan personel Dit Polair di perairan Tebing Tinggi.

Dua orang personel Dit Polair melihat satu speedboat dengan lima mesin yang sedang sandar di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Speedboat patroli mencoba mendekati.

Baca: Dua Petani Aceh Bawa 16 Kg Ganja untuk Diedarkan di Medan dan Palembang

Namun speedboat dengan lima mesin gantung tersebut langsung tancap gas.

Personel kemudian mendapati beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut.

Hasil pemeriksaan ditemukan lebih kurang 300 dus rokok yang tidak memiliki lebel cukai serta tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat.

Rokok tersebut diduga dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dit Polair Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini