Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau mengungkap penyelundupan 300 dus rokok di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Selasa (7/3/2017) tadi malam.
Satu orang lelaki diamankan dengan inisial J (35), warga Selat Panjang.
Informasi yang diterima Tribun Pekanbaru, pengungkapan penyelundupan rokok tanpa dokumen sah ini berawal dari patroli rutin yang dilaksakan personel Dit Polair di perairan Tebing Tinggi.
Dua orang personel Dit Polair melihat satu speedboat dengan lima mesin yang sedang sandar di Pelabuhan Rakyat Jalan Air Gemuruh Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Speedboat patroli mencoba mendekati.
Baca: Dua Petani Aceh Bawa 16 Kg Ganja untuk Diedarkan di Medan dan Palembang
Namun speedboat dengan lima mesin gantung tersebut langsung tancap gas.
Personel kemudian mendapati beberapa orang yang sedang melakukan kegiatan mencurigakan di pelabuhan tersebut.
Hasil pemeriksaan ditemukan lebih kurang 300 dus rokok yang tidak memiliki lebel cukai serta tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat.
Rokok tersebut diduga dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan di Dit Polair Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.