News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bima Alami Patah Kaki Kanan Usai Dihajar Massa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

fotona ilustrasi borgol

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dua pencuri burung babak belur dihajar puluhan warga kampung Karangingas, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Rabu (8/3/2017), sekitar pukul 14.30 WIB.

Mereka adalah Bima Catur Prayitno (40) warga Jalan Jodipati Timur RT 03 RW 08, Krobokan, Semarang Barat dan Eko Yuli Setiawan (36) warga Jalan Medoho Permai II / 3 R T09 RW 10, Pandeanlamper, Gayamsari.

Para pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Mereka terluka parah.

Bima alami patah kaki kanan dan kening robek, sedangkan Eko terluka di bagian kepala belakang, diduga benturan benda tumpul.

Sepeda motor Honda Vario H 4843 HS, yang dikendarai dua pelaku pun tak luput dari amuk massa hingga bodi hancur lebur.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Sugiyatmo memaparkan kronologi kejadian. Mulanya, dua pelaku pura-pura menawarkan stiker di rumah-rumah sekitar lokasi kejadian.

"Sampai di rumah korban, pelaku Bima masuk sampai di ruang tamu karena pintu terbuka. Sedangkan pelaku Eko berada di depan pintu depan rumah lalu melihat situasi," ujarnya.

Saat situasi sepi, Bima mengambil seekor burung Murai Batu warna coklat-hitam, beserta sangkarwarna coklat, yang tergantung di ruang tamu rumah.

Sial, gerak-gerik mereka terpergoki pemilik rumah, Abdul Gofur (30) dan rekannya, Sudarman (70).

Saat itu juga Eko mengambil sebuah balok kayu, lalu memukulkan ke Abdul, mengenai pinggang.

Sudarman yang niatnya menolong Abdul pun tak luput dari incaran Eko.

Pria renta itu terkena pukulan balok di bagian kepala.

"Dua pelaku melarikan diri dengan melemparkan burung beserta sangkarnya. Mereka hendak melarikan diri mengendarai sepeda motor. Nahas, para warga yang mengetahui kejadian itu langsung tangkap para pelaku," kata Sugiyatmo.

Dua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

Kerugian korban berupa seekor burung Murai Batu beserta sangkar. Total kerugian Rp 5 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini