News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Oknum Dishub Klungkung Pungut Rp 5.000 Setiap Sopir yang Masuk Terminal Galiran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum anggota Pam Swakarsa Pasar Johar melakukan pungli kepada mobil yang masuk pasar.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Tim saber pungli (sapu bersih) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap dua oknum pegawai kontrak Dishub Klungkung, Bali, berinisial IMS dan INS, Rabu (8/3/2017).

Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pungli terhadap sopir kendaraan pikap yang masuk ke Terminal Galiran Klungkung.

Berdasarkan hasil interogasi awal kepolisian dari Sat Reskrim Polres Klungkung, kedua oknum pegawai dishub tersebut meminta pungutan setiap sopir pikap yang masuk ke dalam Terminal Galiran sebesar Rp 5.000.

Baca: Karyawan PT Freeport yang Dirumahkan Kesulitan Cari Pengobatan Gratis

Modusnya diberikan 2 macam tiket masuk berupa tiket warna merah (bus/pikap) senilai Rp 3.000 dan tiket warna putih (microbus) senilai Rp 2.000.

Hal ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Klungkung No. 7 tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo pasal 22 tentang restribusi terminal.

"Intinya kita ingin memperbaiki sistem. Saat ini dua oknum pegawai kontrak Dishun tersebut tengah dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Klungkung," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini