Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan turun langsung menangkap pelaku perjudian di Mranggen, Kabupaten Demak, Selasa (7/3/2017) sore.
Hasil penggrebegan di Dukuh Candisari RT 02 RW 6 Desa Candisari, Mranggen, Sonny dan anak buahnya menciduk Kasmadi bin Waji (38), Harmoko bin Partono (52), dan Subandi bin Mat Radi (48).
"Awalnya saya mendapat laporan di lokasi ada permainan judi jenis dadu," ungkap Sonny dalam laporan yang diterima Tribun Jateng, Rabu (8/3/2017).
Personel Polres Demak segera menyelidiki informasi tersebut dan ternyata benar adanya.
Sonny bersama Kasat Reskrim dan unit Resmob langsung ke lokasi. Di sana ada seorang bandar mengguncang tiga mata dadu yang ditutup dengan tempurung kelapa.
Tiap-tiap pemasang memilih mata dadu berjumlah 1 hingga 10 dan 11 hingga 18 dengan taruhan minimal Rp 5 ribu dan maksimal tidak terbatas.
"Dari kegiatan tersebut kami amankan beberapa barang bukti di antaranya, 3 mata dadu, 1 tempurung kelapa, 1 alas papan lingkaran, dan uang tunai Rp 70 ribu," beber dia.