News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angkutan Online di Kota Bandung Bakal Ditindak

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi taksi online

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Taksi online alias kendaraan plat hitam yang melayani jasa transportasi berbasis aplikasi online bakal ditindak aparat kepolisian.

Hal itu merupakan salah satu kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perhubungan Jabar, kepolisian, dan Aliansi Moda Trasportasi Umum.

Kesepakatan bersama itu lahir setelah Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perhubungan Jabar, kepolisian, dan Aliansi Moda Trasportasi Umum melalukan pertemuan di Gedung Sate.

Seperti diketahui, ribuan sopir angkot dan taksi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Kamis (9/3/2017).

"Ada tiga poin kesepakatan bersama yang tadi juga sudah dibacakan sama di tengah para pengunjuk rasa," kata Kabid Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yosep Heryansah, kepada Tribun di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung.

Selain menindak taksi online, Yosep mengatakan, Dinas Perhubungan Jabar akan menindaklanjuti keinginan Aliansi Moda Transportasi Umum yang meminta peraturan Kementerian Perhubungan nomor 32 tahun 2016 dicabut.

Adapun kesepakatan terakhir, lanjutnya, Aliansi Moda Transportasi Umum akan membantu pemerintah dalam memberikan informasi terkait dengan praktik taksi online di Kota Bandung.

"Kan kami juga tidak tahu soal aktivitas taksi online. Kalau mereka tahu yang mari kita tertibkan sama-sama. Mereka juga menjamin tidak akan berlaku arogan jika menemukan taksi online," kata Yosep.

Penindakan sendiri, kata Yosep, akan dilakukan aparat kepolisian sebab penindakan terhadap pelanggaran terhadap kendaraan itu merupakan ranah aparat kepolisian.

Apalagi taksi online kebanyakan kendaraan pribadi yang berplat nomor hitam, sedangkan dinas perhubungan hanya memiliki kewenangan menindak kendaraan berplat kuning.

"Tapi penindakan tetap bersama-sama. Karena kami kerjasama. Teknisnya nanti aparat kepolisian juga yang akan melakukan penindakan. Penindakan sendiri dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Yosep. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini