News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Kurir Sabu Dapat Upah Rp 5 Juta dari Napi Tanjung Gusta

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHS dan MS, dua kurir narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari keduanya, polisi mengamankan 1 Kg sabu, Kamis (9/3/2017)

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDANĀ  - Kurir sabu berinisial AHS (44) yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan ternyata merupakan pemain lama dalam kasus sabu sabu.

Saat dihadirkan dalam gelar pemaparan, AHS pun jujur berapa upah yang didapatkannya selama berbisnis narkoba.

"Enggak banyak kami dapat pak. Tiap kali ngambil barang, kami (berdua) dapat Rp 5 juta," kata tersangka di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho, Kamis (9/3/2017).

AHS mengaku, dirinya suruhan dari narapidana Lapas Tanjung Gusta bernama Baim karena pernah mendekam di rutan itu.

"Untuk tersangka AHS ini sudah pernah diamankan dalam kasus narkoba dan divonis satu tahun. Sekarang, tersangka kembali ditangkap dan akan menjalankan hukuman yang lama," kata Kombes Sandi.

Menurut Sandi, hukuman AHS akan diperberat lantaran pernah melakukan hal serupa.

Ia memastikan AHS akan dihukum dalam waktu yang lama.

Selain menangkap AHS, polisi juga menangkap MS (27) warga Jl Sejati Blok K No27, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan kedua tersangka, disita 1 Kg sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini