News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pelaku Bom Samarinda yang Masih Bawah Umur Tidak Mengikuti Rekonstruksi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juhanda (33) pelaku utama saat berada di depan gereja Oikumene, Samarinda Seberang, Kamis (9/3/2017).

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM,  SAMARINDA - Pelaku kasus terorisme yang terjadi di halaman gereja Oikumene, jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, berjumlah tujuh orang, dua di antaranya anak dibawah umur.

Kejadian yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) itu trauma, terjadi pada 13 November tahun lalu, tepat saat umat Kristen tengah menjalankan ibadah minggu.

Namun, dari ketujuh pelaku yang terbukti terlibat, hanya lima pelaku saja yang dibawa untuk menjalani rekonstruksi, yakni Juhanda (33), Supriadi (60), Ahmad Dani (18), Ridho (33), dan Joko Sugito (49).

Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni GAP (15) dan RPP (16).

Diketahui, GAP dan RPP tidak mengikuti rekonstruksi, karena memang tidak dibawa ke Samarinda, karena keduanya telah menjalani persidangan.

Bahkan vonis terhadap keduanya telah keluar, keduanya divonis masing-masing 2 tahun penjara.

"Kedua pelaku lainnya yang masih dibawah umur sudah vonis persidangan di pengadilan Jakarta Timur, jadi tidak dibawa ke Samarinda," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Retno Harjantari Iriana, Kamis (9/3/2017).

Sedangkan  kelima pelaku lainnya, juga akan menjalani persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Sama, pelaku lainnya juga akan menjalani persidangan di pengadilan yang sama," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini