Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polresta Denpasar melakukan penangkan terhadap KTW (38), warga Perum Taman Gria Jimbaran, Kuta Selatan Badung Bali.
Ia diamankan lantaran kedapatan membawa sabu. Menariknya, supaya tidak ditangkap oleh Polisi, KTW nekad menelan plastik sabu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo menyatakan, KTW diamankan pada Rabu 8 maret 2017 sekitar pukul 21.00 Wita.
Ia diamankan di Jalan Kargo, Ubung Kaja, Denpasar Barat.
Untuk menghindari supaya tidak tertangkap, tersangka menelan plastik klip supaya bisa lolos dari penangkapan.
"Awalnya ini semua dari informasi masyarakat,bahwa ada seorang laki laki yg diketahui bernama KTW biasa menggunakan narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan, kemudian kami amankan di TKP," katanya didampingi Kasatreskoba Kompol Gede Ganefo, Kamis (9/3/2017).
Dijelaskannya, usai menelan satu paket sabu yang terbungkus plastik klip tersangka juga sempat mengunyah, selanjutnya KTW merasa pusing dan mual setelah mengunyah sabu.
Polisi pun membawanya ke RS Trijata Polda Bali untuk berobat.
Oleh tim medis dilakukan tindakan dengan cara memberi minum susu yang cukup banyak.
"Sehingga keluarlah plastik klip yang sudah bekas kunyahan dan isi dari plastik klip yang sudah kosong," jelasnya.
KTW sendiri, lanjut Hadi, merupakan residivis kasus yang sama, ia mendapat sabu dari AG yang merupakan teman nya sesama penghuni LP kerobokan dibeli seharga Rp 700 ribu.
KTW menerangkan sudah dua kali membeli dari AG, KTW menerangkan pertama kali menggunakan sabu pada tahun 2011, dan terakhir menggunakan sebulan sebelum di tangkap. (ang)