News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Ojek Online, Sopir Angkot Ini Dikenai Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas kepolisian akhirnya menangkap sopir angkot yang sengaja menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan, Rabu (8/3/2017).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir tembak itu mengaku dendam dengan ojek online. Oleh pelaku, korban ditabrak dari belakang di sekitar Tangcity Mall, Tangerang, Banten. Setelah menabrak, pelaku langsung tancap gas dan kabur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia dikenai pasal percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini