Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo membongkar kasus dugaan penipuan online beromset ratusan juta rupiah dalam sebulan.
Modus penipuan yang dilakukan para tersangka ini dengan cara memasukkan kupon berhadiah kedalam kemasan makanan Pop Mie.
Ada empat tersangka penipuan online yang ditangkap, semuanya dari luar Jawa dan mereka ditangkap di di Kampung Kradenan RT 009, RW 052 Ringinsari, Purwomartani, Sleman, DIY.
Mereka adalah Nukman alias Logan (40) warga Bendoro RT 001, RW 002, Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidap, Sulawesi Selatan dan Wahyu (20) warga Bendoro RT 001, RW 003 Kelurahan Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng.
Lalu Gunasis alias Acing (20) warga Jalan Selat Alor 1 Tanjung Laut RT 032 Kecamatan Bontang Selatan, Kabupaten Bontang, Kaltim dan Jumaidi (18), warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bantaeng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi, Sabtu (11/3/2017), mengatakan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda untuk mengelabui para korbannya.
Tersangka Nukman alias Logan, misalnya, berperan sebagai ketua kelompok (koordinator).
Kemudian Wahyu berperan menyaru sebagai pimpinan dari PT Indofood, Gunasisa alias Acing berperan sebagai Dit Lantas Polda Metro Jaya dan Jumaidi berperan membantu membungkus kemasan kupon.
"Dalam satu bulan mereka bisa mengumpulkan dana hingga Rp 370 juta," kata Kapolres, di Mapolresta Solo, Sabtu (11/3/2017).
Dijelaskan, penangkapan para tersangka bermula ada laporan korban Bambang Likang Saputro (56), warga Mangkubumen, Banjarsari, Solo yang membeli tiga buah Pop Mie di sebuah mal di Solo.
Dari tiga Pop Mie yang dibuka satu kemasan terdapat kupon berhadiah, selanjutnya korban menghubungi ke nomor telepon yang tertulis dalam kupon tersebut.
Korban menghubungi nomor telepon pelaku yang mengatasnamakan pimpinan PT Indofood dan mengirimkan uang untuk keperluan Yayasan Sosial.
"Korban mentransfer uang sebesar Rp 4,9 juta ke rekening 126401004773501 atas nama Yayang Haryani," katanya.
Korban, ujar Kapolresta, masih diminta untuk menghubungi ke nomor telepon tersangka lain yang mengatasnamakan pihak kepolisian (Dit Lantas Polda Metro Jaya).
Sesusai menghubungi tersangka yang mengaku dari pihak kepolisian, korban ini diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 9,8 juta untuk biaya pengurusan surat jalan mobil yang akan diserahkan kepada korban.
Namun setelah sekian lama tidak dihubungi balik dan hadiah mobil yang dijanjikan tidak dikirim, korban akhirnya melapor ke Mapolresta Solo.
Hasil penyelidikan, pada Selasa (7/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Kradenan RT 009, RW 052 Ringinsari, Purwomartani, Sleman, DIY.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga dipakai untuk melancarkan aksi penipuan tersebut.
Barang bukti itu, antara lain, puluhan telepon genggam, dua unit printer, tujuh lem kastol, dua alat laminating, sambungan kabel listrik, kemasan kupon undian berhadiah, 300 lembar rekomendasi Indofood, uang tunai Rp 5 juta, buku tabungan, beberapa ATM, dan dua kardus lamianting film.
"Tersangka kita jerat Pasal 378 Jo 55 Jo 56 KUHP tentang tindak Pidana Penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Solo.