TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - SH (43) warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tak berkutik saat ditangkap tim satuan reserse narkoba Polres Tanjab Barat, Kamis (9/3/2017).
SH diamankan setelah kedapatan membawa satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu.
Tertangkapnya tersangka berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian.
Hasil pengembangan polisi menggerebek tersangka saat berasa di kawasan Pasar Tangga Raja Ilir, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis sore.
Baca: Warga dan Polisi Gerebek Pesta Sabu, 5 Tersangka Diamankan, Dua di Antaranya IRT
Hasil penggeledahan polisi menemukan satu paket kecil sabu dari tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Laporan sudah diterima, dan saat ini dalam proses lebih lanjut di Polres Tanjab Barat," kata Kombes Pol Ade Safari, Jumat (10/3/2017).
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (dnu)