TRIBUNNEWS.COM, HALMAHERA - Polres Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa 47 ekor burung berbagai jenis.
Kepala Polres Halmahera Selatan AKBP Zaenudin Agus Binarto mengatakan, sebanyak 39 ekor di antaranya diamankan di Kapal Barebo Hasrat Jaya saat berlabuh di Pelabuhan Baru Desa Babang, Halmahera Selatan.
Satwa dilindungi tersebut terdiri dari nuri merah kecil sebanyak 28 ekor, tujuh ekor nuri merah besar, dan empat ekor nuri hijau besar.
"Burung tersebut milik ABK Kapal Barebo Hasrat Jay," kata Zaenudin, Sabtu (11/3/2017).
Untuk sementara, barang bukti burung beserta anak buah kapal (ABK) dan kapten kapal diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Polres Halmahera Selatan juga mengamankan 18 ekor burung dilindungi yang dibawa dari Provinsi Papua. Burung-burung itu rencananya akan dibawa ke Sulawesi Tengah.
Baca: KPK Butuh Perlindungan Presiden dalam Menangani Kasus Korupsi e-KTP
Baca: Jokowi: Gara-gara Dikorup, Rp 6 Triliun Cuma KTP Plastik
Satwa dilindungi tersebut diamankan petugas Polsek Gane Barat, Halmahera Selatan, dari kapal tunda atau tugboat TB MRP 15 saat bersandar di Pelabuhan Saketa.
Adapun jenisnya berupa kakatua jambul putih sebanyak dua ekor, kakatua jambul kuning dua ekor, nuri jambul hitam 11 ekor, serta nuri jambul 3 ekor.
Semua burung dilindungi tersebut akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam Kabupaten Halmahera Selatan. (Kompas.com/Kontributor Ternate, Fatimah Yamin)