Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan, membagikan uang Rp 943 juta kepada para anggota DPRD Tanggamus periode 2014-2019.
Pemberian uang tersebut bertalian dengan pembahasan dan persetujuan RAPBD Tanggamus tahun anggaran 2016, demikian terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut jaksa penuntut umum, para anggota DPRD tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran tahun 2016.
Sejumlah nama anggota DPRD Tanggamus terselip dalam dakwaan jaksa di antaranya Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid.
Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.