Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Markos Kaban akan mempidanakan orang-orang yang pernah memfitnah kliennya, Siwaji Raja alias Raja Kalimas, sebagai otak pembunuhan.
Sebelumnya penyidik Polrestabes Medan menetapkan Siwaji sebagai tersangka dan otak pelaku pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna. Belakangan hakim mengabulkan sebagian gugatan permohonan Siwaji atas termohon Kapolrestabes Medan.
Dalam putusannya hakim Erintuah meminta termohon Kapolrestabes Medan membatalkan penetapan Siwaji Raja sebagai tersangka dan termohon memulihkan nama balik pemohon.
Baca: Kalah Digugat, Polisi Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Juta kepada Siwaji Raja
Baca: Kapolda Sumut Evaluasi Penyidikan Kasus Siwaji Raja
Upaya memidanakan terhadap mereka yang memfitnah disampaikan Siwaji Raja melalui kuasa hukumnya, Marcos Kaban, usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/3/2017).
"Terhadap orang yang pernah menuduh klien kami, nantinya akan ada langkah hukum kedepan. Dalam putusan ini, kami sangat berterimakasih kepada hakim karena memberikan keadilan terhadap kami," ungkap Marcos di halaman PN Medan, Senin (13/3/2017).
Tim kuasa hukum tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan. Setelah salinan diterima, maka tim akan bergerak ke Polrestabes Medan untuk menjemput Siwaji Raja.
"Hari ini juga saudara Raja akan kami jemput. Putusan ini merupakan pembelajaran bagi pihak kepolisian," ungkap Marcos.
Ia mengatakan, ke depan Polrestabes Medan diminta lebih berhati-hati ketika hendak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab, langkah yang salah dapat merugikan orang lain.
"Harapan kami tentunya Polrestabes Medan bisa lebih profesional dalam mengambil langkah dan tindakan. Agar, kasus serupa tidak terulang kembali," ungkap Marcos.