TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeksekusi 200 unit kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017) pagi.
Saat ini juru sita PN Bandung tengah membacakan surat penetapan eksekusi di depan pintu gerbang pasar yang menjual pakaian bekas tersebut.
Juru sita yang mengeksekusi 200 kios ini diback-up penuh ratusan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Baca: Pesawat F16 Tergelincir, Lanud Roesmin Nurjadin Tunggu Hasil Penyelidikan PPKU
Aparat kepolisian yang mengenakan tameng dan penutup kepala, tampak berjaga-jaga di depan pintu gerbang pasar tersebut.
Dua unit kendaraan water canon juga disiagakan di lokasi eksekusi.
Tidak terlihat ada upaya perlawanan dari sejumlah pedagang yang kiosnya hendak dieksekusi. (san)