TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeksekusi 200 unit kios di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Rabu (15/3/2017) pagi.
Saat ini juru sita PN Bandung tengah membacakan surat penetapan eksekusi di depan pintu gerbang pasar yang menjual pakaian bekas tersebut.
Juru sita yang mengeksekusi 200 kios ini diback-up penuh ratusan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Baca: Pesawat F16 Tergelincir, Lanud Roesmin Nurjadin Tunggu Hasil Penyelidikan PPKU
Aparat kepolisian yang mengenakan tameng dan penutup kepala, tampak berjaga-jaga di depan pintu gerbang pasar tersebut.
Dua unit kendaraan water canon juga disiagakan di lokasi eksekusi.
Tidak terlihat ada upaya perlawanan dari sejumlah pedagang yang kiosnya hendak dieksekusi. (san)
Baca tanpa iklan