Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Opsnal Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus dua orang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/3/2017) tadi malam.
Keduanya HU dan ES (ibu rumah tangga) warga Kecamatan Marpoyan Damai diamankan secara terpisah.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Juang, Kamis (16/3/2017) mengatakan pengungkapan kedua tersangka berawal dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan.
Tersangka pertama yang diamankan HU di kediamannya.
Didampingi Ketua RT setempat polisi melakukan penggedahan dan menemukan barang bukti empat plastik bening diduga sabu-sabu seberat 2,38 gram yang didimpan di dalam kaleng cat ditutup dengan laptop.
Dari pengungkapan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan di Jalan Terubuk Kecamatan Marpoyan Damai.
Polisi mengamankan ES saat mengendarai sepeda motor hendak mengantar narkoba.
Polisi mendapati narkoba tersebut di dalam kantong celana yakni berupa sabu sabu dibalut tisu seberat 5,03 gram.
Kemudian didamping Sekretaris RT setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ES namun polisi tidak mendapati barang bukti tambahan.
Dari dua tersangka tersebut polisi juga mengamankan satu timbangan digital serta plastik bening, kaleng cat, laptop, handphone dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juang.