Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kebiasan M Riduwan menyatroni dan menjarah rumah berakhir saat beraksi di Banyuurip Surabaya.
Pria berusia 33 asal Jl Sidonipah ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Sawahan Surabaya ketika beraksi, Jumat (17/3/2017).
Tersangka Ridwan kepergok saat menjarah barang-barang di rumah milik Sugeng (38), warga Jl Banyuurip Surabaya.
Korban Sugeng memergoki Riduwan berada di rumah dan mengambil dompet dan beberapa hanphone (HP).
Melihat itu, spontan Sugeng berteriak "maling-maling" dan tersangka Ridwan lari keluar rumah.
Korban dan warga melakukan pengejaran untuk menangkapnya.
Kejadian terssebut akhirnya didengar anggota Reskrim Polsek Sawahan yang saat itu patroli di sekitar lokasi kejadian dan berhasil menangkap tersangka Riduwan.
Saata diamankan, petugas menemukan satu dompet berisi uang dan tiga hanphone (HP) milik korban.
"Kami juga mengamankan motor Suzuki Satria FU L 5739 ND milik tersangka," kata Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya, Sabtu (18/3/2017).
Aksi di Banyuurip merupakan yang ketiga dilakukan tersangka Riduwan.
Modus yang dipakai tersangka menyaru sebagai tamu dan mengucap salam ketika masuk rumah.
Jika pemilik rumah tak menjawab, dia beraksi dengan mentikat harta benda pemilik rumah.
"Aksi pelaku kali ini adalah yang ketiga, sebelumnya pelaku berhasil membobol dua rumah dengan modus salam tersebut," terang Yulianto.
Yulianto menuturkan, tersangka terlebih dahulu berkeliling pakai motor untuk mencari sasaran.
Saat masuk rumah, tersangka mmemencet bel atau mengetuk pagar rumah dan apabila pemilik rumah keluar, maka tersangka Riduwan menanyakan apakah ada temannya.
"Tersangka (Riduwan) menyebutkan nama temannya apakah tinggal di tempat yang didatangi," ucap Yulianto.
Tersangka Riduwan menuturkan, modus salam yang dipakai itu supaya tidak mengundang curiga.
Jika pemilik rumah tidak ada, dirinya masuk dan mengambil barang-barang berhaga.
"Baru kali ini ditangkap. Saya melakukan pencurian karena butuh uang untuk biaya hidup keluarga," aku terangka Riduwan.