Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pengajuan penangguhan penahanan Andika, vokalis Kangen Band disetujui penyidik Polresta Bandar Lampung.
Dengan begitu, Andika pun resmi keluar dari dalam sel setelah tiga pekan mendekam dibalik jeruji besi.
Andika keluar dari dalam sel, Sabtu (18/3/2017) dijemput oleh kuasa hukumnya Toto Ruhanto.
Saat keluar dari penjara, para tahanan meminta Andika menyumbangkan suaranya. Andika memenuhi permintaan rekan-rekannya itu.
Andika melantunkan lagu grup Pasto yang berjudul “Aku Pasti Kembali”.
Pembebasan Andika dari sel ini dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono.
"Ya Andika sudah kami kabulkan penangguhan penahanannya," ujar dia, Minggu (19/3/2017).
Baca: Bedanya Ustaz Al Habsyi dengan Aa Gym Meski Sama-sama Berpoligami
Murbani beralasan penangguhan penahanan Andika dikabulkan karena sudah ada perdamaian antara Andika dengan Chairunisa (Caca), istri Andika, yang berstatus sebagai pelapor.
"Karena sudah ada perdamaian, makanya kami kabulkan penangguhan penahanan Andika," jelasnya.
Tidak hanya perdamaian, Caca juga mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Andika.
Dengan adanya pencabutan laporan ini, menurut Murbani, penyidik akan menghentikan kasus tersebut.
"Kasus ini kan delik aduan. Jadi dengan laporan sudah dicabut maka penyidik akan menghentikan penyidikannya. Untuk itu penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat membahas penghentian penyidikan Andika," jelas Murbani.