News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangka Belitung Seharusnya Terima Hak Royalti Timah Lebih Tinggi dari Pusat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tambang timah apung ilegal di perairan Rebo Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sekda Provinsi Babel, Yan Megawandi mengatakan Provinsi Babel selama ini hanya mendapat jatah royalti dari timah tidak lebih dari 3 persen dari Pemerintah Pusat.

Jika kemudian ada temuan kebocoran timah oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) itu benar, berarti ada potensi bagi Babel mendapatkan tambahan royalti.

"Kalau ini benar, bagi hasil dari royalti untuk daerah kita makin besar dan semakin baik bagi kita," ujar Yan, Senin (20/3/2017).

Bagi Babel, menurutnya, makin besar royalti timah dari swasta semakin besar pula anggaran yang masuk untuk pembangunan daerah.

"Anggaran kita kan bertambah berarti kita lebih bisa untuk menambah pembangunan, kalau kebocoran ini benar,"terang Yan.

Kabid retribusi dan pendapatan lain-lain Bakuda Babel, Effendi Harun buka-bukaan mengenai royalti dari timah yang diterima provinsi ini.

Ia mengatakan, saat ini penerimaan royalti dari Pemerintah Pusat masih sangat minim. Proses pencairannya pun dirasakan belum benar-benar terbuka bagi daerah.

"Kita kupas adalah SOP pencairan yang belum terbuka betul sehingga memungkinkan uang mengendap dikas negara sehingga seharusnya menjadi kas daerah. Karena secara logikanya perusahaan mengekspor timah dia sudah mengirim royaldi, seharusnya dari situ sudah dihitung, kita dapat itu sepihak, nilainya tidak tahu kita, perlu buka-bukaan masalah itu," ujar Effendi, Senin (20/3/2017).

Baca: Praktik Culas Tambang Timah di Bangka, Kewajiban Royalti Rp 2 Triliun ke Negara Hilang

Effendi mengatakan pihaknya di dinas tidak memiliki data akurat mengenai royalti.

Untuk pencairan dan bunga dari royalti yang mengendap tidak jelas dilakukan pemerintah pusat.

"Kita tidak punya data akurat kapan masuknya, tapi tiga bulan sekali seharusnya, karena menurut hemat saya ketika masuk ke pemerintah pusat sudah masuk kas daerah, tapi kita tidak tahu perhitungan mereka," ujarnya.

"SOP pengelolaan royalti kemenkeu belum terbuka, kita tidak tahu duitnya diendap, perusahaan menyetor ke kas negara, pencairan dari kemenkeu berdasarkan data ESDM. Jeda-jeda ini lah duit tidak jelas apa bunga apa tidak," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini