News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantongi 2 Butir Pil Happy Five, Sekda nonaktif Tanggamus Dituntut 5 Bulan Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif, Mukhlis Basri menjalani sidang

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri dan dua rekannya Doni Lesmana, Okta Rika, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Adi Wibowo. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/3/2017).

Menurut jaksa penuntut umum Adi, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut dengan pidana denda. “Menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan penjara,” ujar Adi.

Di dalam dakwaan,  kasus ini beraawal ketika Doni datang ke rumah Mukhlis di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sula, Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 13.00 wib.

Doni mengajak Mukhlis main ke Hotel Emersia untuk ngobrol dengan teman-teman lain.

Sebelum berangkat, Mukhlis menghubungi Okta untuk datang ke kamar 207 Hotel Emersia. Mukhlis dan Doni tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.00 wib.

Pada saat itu di dalam kamar sudah ada Okta. Mereka lalu asyik ngobrol.

Doni kemudian menawarkan Mukhlis dan Okta untuk menggunakan pil happy five. Mukhlis dan Okta mengiyakan.

Doni dan Okta masing-masing menelan setengah butir sedangkan Doni menelan satu butir.

Setelah itu, Doni memberikan dua butir pil happy five masing-masing ke Mukhlis dan Okta.

Malam harinya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek ketiga terdakwa di dalam kamar hotel.

Polisi menemukan dua butir pil happy five di dompet Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak jam Okta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini