Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap layanan striptis di komplek Sunan Kuning, Semarang Barat, Kamis (2/3/2017) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Saat penyelidikan, anggota kami mendapati ada dua perempuan tanpa busana, sedang menemani tamu sebagai pemandu lagu. Salah satu perempuan itu masih bawah umur," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat menggelar pers rilis di lobi kantor Ditreskrimum, Senin (20/3/2017).
Dua perempuan disewa tamunya di room dua, tempat karaoke BB1. Tarif layanan bugil itu dibanderol Rp 400 ribu per jam, tiap penari.
Semua orang dalam room itu pun diperiksa aparat. Empat orang pun ditahan.
Mereka adalah DP (23), LS (22), PW (46) dan GPA (26) sang penari striptease.
Sedangkan perempuan bawah umur yang menjadi korban adalah W (17), warga Boja, Kendal. Ia memiliki satu anak.
"Kami mendapat informasi dari warga. Langsung tindak lanjut pengungkapan. Ternyata benar adanya," imbuh Djarod.
Pasal yang dilanggar adalah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi.
Selain itu, pasal 30 dan atau 34, dan atau 36. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, digelar pula sekaligus tiga kasus eksploitasi anak di tiga lokasi berbeda. Tempat karaoke BX di komplek Sunan Kuning, Kamis (2/3/2017); SPA O di ruko Jalan MT Haryono, Rabu (8/3/2017); dan Karaoke B di Kecamatan Pemalang, Selasa (14/3/2017).
Masing-masing lokasi ditetapkan satu tersangka. SW alias Memeh (39), sebagai pengelola Karaoke BX; MS (47), Manajer SPA O; dan DD (43), manajer Karaoke B.
Sedangkan sembilan korban eksploitasi anak adalah DV (15), LR (17) dari Karaoke BX; SK (17), DSD (17), dan SH (17) dari SPA O; NDP (17), WAS (17), BIL (17) dan HA (17) dari Karaoke B.
Seluruh tersangka dalam kasus eksploitasi anak terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 76i juncto pasal 88.
Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Selain itu, UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.