News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesan Transaksi SMS Banking Ungkap Pelaku Pencurian di Rumah Sukamto

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku YD diamankan polisi dari Tenayan Raya usai melakukan transaksi. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pesan dari SMS banking menjadi petunjuk polisi mengungkap pelaku pencurian di sebuah rumah di wilayah Tenayan Raya.

Pelaku tertangkap tangan tengah melakukan transaksi pembelian handphone menggunakan kartu kredit milik korban.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (21/3/2017) mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan seorang perempuan berinisial YD (35).

Pelaku diketahui istri dari pelaku bernama Izal yang kini masih diburu polisi.

Dikatakan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (19/3/2017) di rumah Sukamto di Jalan Angkaran, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada tanggal 19 Maret 2017.

Korban mengetahui pencurian tersebut setelah mendapati kondisi rumah berantakan saat sampai di rumah.

Beberapa barang milik korban hilang seperti dua unit laptop, satu notebook, handphone, televisi 37 inchi serta dua lembar kartu kredit.

Total korban mengalami kerugian Rp 30 juta.

Korban kemudian melapor ke Polsek Tenayan Raya.

Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Keesokan harinya, Senin (20/3/2017) polisi mendapat petunjuk pelaku lewat informasi dari korban.

Pesan transaksi kartu kredit milik korban terpantau di salah satu toko ponsel di Jalan Harapan Raya.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca: Polda Sumut Pastikan Wacana Kenaikan Pangkat Bripda Pama Winda Hoax

Kamera CCTV toko pun dicek untuk memastikan pelaku.

Selanjutnya dilakukan pengintaian sampai akhirnya pelaku datang kembali dan akan melakukan transaksi.

Saat itulah polisi kemudian mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti kartu kredit dan handphone yang dibelinya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 480 yakni melakukan pertolongan jahat. Sedangkan suami pelaku ditetapkan DPO," kata Indra Rusdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini