Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 12 terpidana pelanggar syariat Islam, Senin (20/3/2017) siang menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Baitul Mukminin, Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh.
Ke-12 pelanggar syariat Islam itu terdiri dari empat orang pelaku maisir (judi) dan delapan lainnya pelaku Ikhtilat (bermesraan/bercumbu).
Mereka dinilai telah melanggar Qanun syariat Islam Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Ini Dicambuk 112 Kali, Dua Terdakwa Kasus Ihtilath Dicambuk 94 dan 99 Kali
Selain warga sekitar, pelaksanaan hukuman cambuk kali ini juga turut disaksikan warga negara dari Malaysia yang kebetulan sedang berlibur di Aceh.
Selengkapnya simak dalam tayangan video di atas. (*)