TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Syahroni (25), warga Kedung Mangu dan Afifur Rifqi (20), warga Bulak Banteng Suropati Surabaya dibekuk tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.
Keduanya diringkus lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (Cunranmor) di dua TKP.
Mereka berdua ditangkap usai menyikat motor yang diparkir di depan rumah Jl Ploso Tambaksari dan Kedung Mangu Surabaya.
Dua pelaku terpaksa ditembak kaki kanannya lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran motor yang diparkir tanpa pengawasan dari pemiliknya.
Kelompok ini, kata Shinto, sewaktu di JI Kedung Mangu Surabaya, mendapatkan motor Honda Beat L 4281PF yang terparkir di depan rumah.
“Sedang di Jalan Ploso, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio L 5102 DD. Dengan bekal kunci model Y, pelaku merusak kunci stir sepeda motor," terang Shinto, Selasa (22/3/2017).
Dua motor curian itu, kemudian di bawa ke Bangkalan untuk dijual ke sesorang yang sudah siap menerima barang.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Harga satu motor masing-masing dengan harga Rp1,8 juta.
Di depan polisi, Syahroni mengaku nekat mencuri motor lantaran tidak memiliki uang.
Apalagi, dirinya kontrak kerjanya habis sebagai kuli bangunan dan empat bulan tidak memiliki pekerjaan.
Dalam eksekusi motor, Syahroni hanya butuh waktu tiga menit.
Pencurian dilakukan mengunakan kunci Y yang dipinjam dari seorang tema, Rudi, yang lebih dulu ditankap polisi.
"Biasannya, saya kasih uang Rp 200 ribu setelah mendapat motor," aku Syahroni.