News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri Tak Berkutik Setelah Tahu Pria yang Beli Motornya adalah Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka YS yang diamankan Sat Opsnal Polsek Senapelan. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lewat penyamaran sebagai pembeli, Sat Opsnal Polsek Senapelan, Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor.

Tersangka berinisial YS (30) tidak berkutik setelah mengetahui lelaki yang akan membeli sepeda motor yang ditawarkannya adalah seorang polisi.

Tidak bisa mengelak, YS pun mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi.

Namun dalam pengungkapan Selasa (21/3/2017) dini hari itu, satu orang rekan YS yang berinisial J (26) berhasil kabur.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino, Rabu (22/3/2017) mengkonfirmasi, tersangka YS saat ini diamankan di Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor.

Baca: Pegawai Honorer RS Diminta Menikahi Pasangan Mesumnya Usai Digerebek Satpol PP

Diungkapkan Dodi Vivino, tersangka YS sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran SPBU di Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Senin (20/3/2017).

Pemilik sepeda motor Indra Rinaldy mengetahui sepeda motornya raib setelah sekembalinya di lokasi tersebut.

"Korban memarkirkan sepeda motor dan pergi menggunakan mobil. Saat korban kembali, sepeda motor sudah hilang," papar Dodi Vivino.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Tim Opsnal Polsek Senapelan sendiri tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku sepeda motor mendapatkan informasi adanya transaksi sepeda motor di Simpang Ardat, Kecamatan Tampan.

Setelah memastikan pelaku berhasil diringkus, baru lah ketahuan jika tersangka YS yang diamankan pelaku pencurian sepeda motor di SPBU Jalan Durian.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 dan atau 480 KUHP. Satu orang dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran," tandas Dodi Vivino.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini