Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Keberadaan juru parkir liar di seputaran Jl Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Apalagi, sejumlah jukir liar kerap memaksa meminta uang pada pengendara.
Karena sudah sangat meresahkan, beberapa korbannya mengadu lewat aplikasi Polisi Kita Polda Sumatera Utara.
Hasilnya, seorang jukir liar bernama Deddy Prayana (29) warga Jl Gaharu VI No8, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur diringkus.
"Tersangka ini kerap meminta uang dengan cara paksa kepada pengendara yang belanja makanan di seluruh Jalan Merak Jingga. Begitu kami dapat laporan, tim langsung turun ke lapangan," kata Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Selasa (21/3/2017).
Dalam laporannya, masyarakat yang pernah dirugikan itu menjelaskan ciri-ciri tersangka. Sehingga, polisi dengan mudah mengamankan pemuda tersebut.
"Ketika kami minta identitas parkirnya, pelaku tak bisa menunjukkannya. Sehingga, pelaku langsung kami bawa guna menjalani pemeriksaan," ungkap Victor.
Dari hasil pemeriksaannya sementara, pelaku mengaku belum lama menjadi jukir liar. Pelaku berdalih baru beberapa bulan menjalankan aksinya itu.(Ray/tribun-medan.com)