Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pada Selasa (20/3/2017) malam, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek kediaman gembong sabu bernama Husni di Pondok Surya Jl Pondok Surya Blok III, Lingkungan V, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia.
Belakangan diketahui, Husni akhirnya ditembak mati.
"Setelah menangkap tersangka H, kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AI (Azhari) di Aceh Tamiang. Kemudian, tim kami bagi dua untuk melakukan pengembangan," kata Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjend Eko Daniyanto, Kamis (23/3/2017).
Saat tim melakukan pengembangan ke Binjai dengan tersangka Husni, yang bersangkutan melawan sehingga diberikan tindakan tegas.
Begitu juga dengan tersangka Azhari, ia berusaha melarikan diri ketika dibawa ke kawasan Pangkalan Brandan, Langkat.
"Jumlah barang bukti yang kami sita dalam kasus ini sebanyak 6,5 Kg sabu, serta 190.000 butir pil ekstasi dan 50.000 butir pil happy five," kata Eko.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Ada indikasi, masih ada jaringan lainnya yang beroperasi di Sumatera Utara.
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan kurir berinisial AS dan penerima barang berinisial NT. Keduanya kami tangkap di depan Mall Cijantung dengan barang bukti 1Kg sabu," katanya.
Kemudian, setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Munizar. Dari pengakuan kedua tersangka, Munizar adalah pengendali di Jakarta.
"Tersangka M mengaku, ia dikendalikan oleh tersangka H (Husni). Dari tangan M, kami sita barang bukti 5 Kg sabu di dan ribuan butir pil ekstasi dan happy five," katanya. (Ray)