Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terkuak alasan IS (25) melakukan penusukan suami istri pemilik toko harian di Jalan Sail, Tenayan Raya, Kamis (23/3/2017) kemarin karena sakit hati.
Demikian dibeberkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto disela-sela ekspose tersangka dan barang bukti, Jum'at (24/3/2017) siang.
Menurut Bimo setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui bahwa melakukan penusukan murni karena sakit hati.
Menurut pengakuan tersangka, sebelum penusukan tersangka membeli rokok di toko milik korban dan menawar agar harga rokok yang diminta bisa dikurangi, namun korban menolaknya.
"Itu klimaks dari sakit hati tersangka. Sebelumnya tersangka juga mengaku bahwa secara tidak langsung korban menuduh menyebarkan baut yang menyebabkan ban sepeda motor korban kempis," terang Bimo Arianto.
Tersangka bekerja di toko perabot yang bangunannya persis disamping toko harian milik korban.
Baut-baut yang bertebaran di halaman toko menurut korban sengaja disebar.
"Karena beberapa kejadian itulah kemudian tersangka nekat melakukan penusukan," papar Bimo.
Pernyataan tersebut juga meluruskan alasan tersangka melakukan penusukan yang disampaikan pasca penangkapan.
Disampaikan Bimo Arianto, pernyataan tersangka karena takdir korban tewas di tangannya, merupakan pernyataan yang keluar sesaat saja.
"Artinya itu tidak bisa menjadi alibi melakukan penusukan. Hasil pemeriksaan murni karena sakit hati," ungkap Bimo Arianto.
Pernyataan Bimo Arianto senada dengan yang disampaikan tersangka IS.
Menurutnya ia memang memendam sakit hati pada korban, termasuk secara tidak langsung menuduh menebar baut yang menyebabkan ban sepeda motor korban kempis.
"Saya disebut menebar baut. Saya sudah katakan bahwa baut tersebut sudah dibersihkan. Tapi korban mengatakan ada yang sengaja melempar (menebar) baut," ujar IS.
Pasca melakukan penusukan, IS langsung berkemas dan berencana kabur ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Tim Opsnal dari Polsek Tenayan Raya berhasil meringkusnya di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan.
Polisi juga mendapati barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menghabisisi korban.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP juncto 338 pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sebelumnya peristiwa penusukan terjadi di toko harian di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (23/3/2017) kemarin.
Korban Anton dan istrinya Mardalina terkapar berimbah darah setelah bagian dada masing-masing ditikam pisau oleh seorang lelaki yang diketahui berinisial IS.
Korban Anton akhirnya tewas dengan luka tusuk di dada kiri sedangkan istrinya kritis dengan luka tusuk dibagian dada kanan.