Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Robinson Sihombing alias Robin (37) warga Jl Denai, Gang Selamat Pane No 16 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Area.
Penarik becak ini nekat menggelar pesta sabu di kediamannya.
Kapolsekta Medan Area, Kompol M Arifin mengatakan, warga yang tinggal di seputaran rumah tersangka sebenarnya sudah resah.
Karena rumah itu sering digunakan untuk bertransaksi sabu, warga pun melapor saat Robin menggelar pesta sabu di kediaman.
"Ketika anggota melakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah itu ada 7 orang. Satu di antaranya merupakan wanita," ungkap Arifin, Jumat (24/3/2017).
Baca: Dua Perahu Tabrakan di Perairan Nusa Lembongan, Seorang Penumpang Tewas, 12 Lainnya Selamat
Tersangka lainnya yang ditangkap di kediaman Robin masing-masing Sudirman Sianturi (49) warga Jl AR Hakim, Gang Dahlia No 17, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Dedi Syahputra (36) warga Jl Denai, Gang Jati No44.
"Tersangka Dedi ini bertindak sebagai bandar. Dari keterangan masing-masing tersangka, sabu diperoleh dari Dedi," ungkap Arifin.
Kemudian tersangka lainnya yakni Andika Syahputra (22) warga Jl Denai, Gang Jati, Rama Doni Syahputra (20) warga Jl Bromo, Gang Family, Ahmad Haris Lubis (34) warga Jl Denai, Gang Pinang No 6 dan Suryani (35) warga Jl Denai, Gang Kantil, Medan Area.
"Barang bukti yang kami temukan yakni empat buah alat isap sabu (bong), lima buah mancis, satu buah dompet berisikan tiga paket sabu," ungkap Arifin.
Saat ini, ke tujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Area. (Ray/tribun-medan.com)